Siswa Tidak Disiplin, Ka SPN Polda Banten Sematkan Helm Merah

    Siswa Tidak Disiplin, Ka SPN Polda Banten Sematkan Helm Merah

    PANDEGLANG, - Ka SPN Polda Banten Kombes Pol. Noffan Widyayoko pimpin pelaksanaan upacara penyematan helm merah dan beban ransel terhadap sala satu siswa yang melakukan pelanggaran peraturan kehidupan siswa (Perdupsis) di lapangan Hitam SPN Polda Banten Mandalawangi Kabupaten Pandeglang pada Jum'at (25/03). 

    Dalam amanatnya Ka SPN Kombes Pol Noffan Widyayoko mengatakan Peraturan kehidupan siswa atau yang disebut Perdupsis, adalah dasar yang mengatur kehidupan siswa selama menjalani pendidikan yang berisi ketentuan dan larangan sebagai seorang siswa. 

    "Perdupsis dibuat sebagai acuan untuk menghindari perilaku para siswa yang tidak sesuai dengan nilai-nilai mental kepribadian yang telah ditentukan sebagai proses pembentukan sikap dan mental, " ucap Ka SPN. 

    Ka SPN Polda Banten juga menyampaikan Siswa wajib mematuhi dan melaksanakan Perdupsis. 

    "Siswa wajib mematuhi dan melaksanakan Perdupsis dengan sungguh-sungguh, jika siswa melanggar akan dikenakan sanksi secara tertulis maupun tidak tertulis yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain." ujarnya. 

    Kegiatan ini juga sebagai bentuk peringatan kepada para siswa yang lain agar tidak melakukan pelanggaran karena bukan hanya hukuman disiplin yang akan diterima, tetapi pengurangan nilai mental kepribadian yang menjadi dasar kelulusan. 

    "Saya minta dengan disematkan helm merah ke depan tidak ada lagi siswa yang melanggar, dengan kejadian ini saya sangat kecewa sekali dengan tindakan tersebut." tutupnya.**

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Atlet Kesti TTKKDH Pandeglang Siap Berlaga...

    Artikel Berikutnya

    Berbagi Kebahagiaan, Ditpamobvit Polda Banten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami